DARI INFORMASI MASYARAKAT

Toke dan Pemain Judi Sie jie di Tanjungpinang Tiga Orang Ditangkap 

Di Baca : 323 Kali

Tanjungpinang, Detak Indonesia--Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang Kepri berhasil mengungkap kasus perjudian di wilayah Kota Tanjungpinang.

Berawal pada Sabtu (20/08/2022) sekira pukul 20.00 WIB, Tim Unit Jatanras mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Potong Lembu No.23 Tanjungpinang adanya seorang wanita yang menampung penjualan Sieji Singapore. 

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung menuju ke TKP dan mengamankan seorang wanita saudari berinisial A beserta buku rekapan Sieji Singapore. 

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban SH SIK mengatakan terhadap terlapor dan barang bukti sudah dibawa ke Polresta Tanjungpinang. 

"Kepada petugas, Saudari A mengakui bahwa pemasang permainan judi tersebut adalah sdr S alias A dan sdr A alias L," terang Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban SH SIK.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban SH SIK menambahkan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat telah dilakukan penangkapan terhadap sdr S alias A yang saat itu sedang berada di rumahnya, dan sdr A alias L yang sedang berada di sebuah warung kopi. 

"Adapun barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp600.000 yang adalah hasil penjualan judi, 1 buah hp merek oppo warna hitam, dan 1 buah buku rekapan," tutur Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban SH SIK. 

"Sudah diamankan di Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan  proses lebih lanjut," tutup Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban SH SIK. (*/rls/her)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar